infojabar24.com


BANDUNG – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung mengungkap aktivitas budidaya tanaman ganja di rumah seorang pegawai pemerintah di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Pemilik rumah berinisial AS (49) diamankan polisi. Pria tersebut diketahui bekerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas AS. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan pemantauan hingga ke kediaman tersangka.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliesta Ageng Wicaksana menjelaskan, pengawasan terhadap AS dilakukan sejak dirinya masih berada di tempat kerja di Kota Bandung pada Rabu (16/9/2026) sore.

Petugas kemudian mengikuti pergerakan AS hingga tiba di rumahnya.

“Polisi juga memantau aktivitasnya sampai di kediamannya,” ujar Oliesta, Jumat (18/9/2026).

Sesampainya di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan area budidaya tanaman ganja di bagian belakang rumah. Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita delapan batang tanaman ganja dengan ukuran tinggi berkisar 91 sentimeter hingga 1,8 meter.

Tidak hanya tanaman yang telah tumbuh, petugas juga menemukan 28 bibit ganja dan dua bungkus plastik klip berisi biji ganja. Sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk menunjang kegiatan penanaman turut diamankan sebagai barang bukti.

Pelajari Budidaya Ganja Melalui Media Sosial

Dalam pemeriksaan awal, AS disebut mengaku mempelajari teknik menanam ganja secara mandiri melalui media sosial. Aktivitas budidaya tersebut diduga telah berlangsung sejak Mei 2026.

Polisi kini masih menyelidiki asal-usul biji ganja yang digunakan dalam penanaman. Berdasarkan keterangan sementara, AS memperoleh biji tersebut secara cuma-cuma dari seorang rekannya berinisial D.

Biji tersebut kemudian disebut diantarkan oleh seseorang berinisial A.

D dan A telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap peran serta keterlibatan kedua orang tersebut.

Polisi Dalami Dugaan Peredaran

Kepada penyidik, AS mengaku tanaman ganja yang dibudidayakannya diperuntukkan bagi konsumsi pribadi dan dibagikan secara cuma-cuma kepada beberapa rekan dekat.

Meski demikian, polisi masih mendalami keterangan tersebut. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya aktivitas lain yang berkaitan dengan tanaman terlarang itu, termasuk dugaan peredaran atau komersialisasi.

Oliesta mengatakan proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap keseluruhan fakta dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sesuai ketentuan pasal yang diterapkan, tersangka menghadapi ancaman pidana berat, termasuk hukuman penjara jangka panjang hingga penjara seumur hidup atau pidana mati.