Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun Penjara


Infojabar24 Senin (14/9/2026)

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan pada Senin (14/9/2026).

Selain hukuman penjara, Ade juga dikenai denda sebesar Rp300 juta. Majelis hakim turut menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp11,4 miliar.

Tak berhenti di situ, hak Ade Kuswara Kunang untuk dipilih menduduki jabatan publik juga dicabut selama 10 tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, H.M. Kunang, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Perkara tersebut berkaitan dengan penerimaan suap yang diduga berhubungan dengan pembagian paket pekerjaan dan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Suap tersebut berkaitan dengan janji pemberian sejumlah paket pekerjaan kepada pengusaha bernama Sarjan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ade Kuswara Kunang dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp300 juta," kata majelis hakim ketika membacakan amar putusan.

Dalam perkara yang sama, H.M. Kunang juga dijatuhi hukuman. Ayah Ade tersebut divonis empat tahun penjara serta denda Rp300 juta.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung itu berlangsung dalam suasana penuh haru. Keluarga dan kerabat kedua terdakwa tampak memenuhi ruang pengadilan saat Ade Kuswara Kunang dan H.M. Kunang tiba dengan pengawalan petugas.

Ade Sebut Dana Rp8,5 Miliar sebagai Pinjaman

Setelah putusan dibacakan, Ade Kuswara Kunang tetap membantah tuduhan korupsi yang dialamatkan kepadanya.

Ia menyatakan uang sebesar Rp8,5 miliar yang diterimanya bukan merupakan hasil tindak pidana korupsi, melainkan dana yang menurutnya merupakan pinjaman.

Ade juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti pada dirinya dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Ia bahkan meminta penyidik mengusut dugaan keterlibatan seorang oknum anggota kepolisian yang disebutnya berkaitan dengan perkara tersebut.