BANDUNG – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung mengungkap keberadaan laboratorium gelap yang diduga digunakan untuk memproduksi cairan rokok elektrik atau liquid vape mengandung narkotika. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka dan menyita ratusan cartridge dengan nilai potensi peredaran mencapai Rp1,4 miliar.
Penggerebekan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni kawasan Gang Bongkaran, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, serta Cikuya Mekar, Desa Lagadar, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana menjelaskan, cairan yang diracik para pelaku bukan merupakan liquid vape biasa. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, cairan tersebut dinyatakan mengandung narkotika sintetis golongan I.
“Zat ini bukan sekadar stimulan biasa, melainkan narkotika sintetis golongan I yang memicu ketergantungan ekstrem dan efek kerusakan fatal pada saraf,” ujar Oliestha, dikutip Jumat (18/9/2026).
Dua Mitra Ojek Daring Diamankan
Kasus ini mulai terungkap setelah petugas menangkap seorang tersangka di kawasan Gang Bongkaran, Kecamatan Sukasari. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga mendatangi lokasi kedua yang berada di wilayah Cikuya Mekar, Kabupaten Bandung.
Dari hasil penindakan di kedua tempat tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial RGP (35) dan OBP (34). Keduanya diketahui berprofesi sebagai mitra pengemudi ojek daring.
Dalam dugaan aktivitas produksi tersebut, RGP disebut berperan sebagai peracik utama. Sementara OBP diduga membantu proses pencampuran bahan baku yang digunakan untuk membuat liquid.
Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya 400 cartridge berisi cairan, plastik klip, alat pemanas listrik, dan beberapa botol yang berisi bahan kimia.
Liquid Positif Mengandung Narkotika Sintetis
Pemeriksaan laboratorium forensik menjadi dasar bagi polisi untuk memastikan kandungan zat dalam cairan yang diamankan. Hasilnya menunjukkan adanya MDMB-4en-PINACA, senyawa narkotika sintetis yang termasuk dalam golongan I.
Oliestha mengingatkan bahwa penyalahgunaan zat tersebut dapat menimbulkan risiko serius terhadap kesehatan. Efeknya, kata dia, tidak terbatas pada gangguan kesadaran, tetapi juga berpotensi menyebabkan kondisi medis yang mengancam nyawa.
“Dampaknya jauh melampaui kondisi teler biasa, dapat menyebabkan kejang, hilang kesadaran, keracunan akut, hingga kematian akibat overdosis,” ungkapnya.
Polisi menyebut pengungkapan dilakukan sebelum cairan tersebut beredar secara luas di pasaran. Setiap cartridge diperkirakan akan dijual dengan harga sekitar Rp3,5 juta.
Terancam Hukuman Berat
Atas perkara tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan lain yang disesuaikan dengan hasil penyidikan.
Kompol Oliestha menyampaikan bahwa pasal yang dikenakan membawa ancaman hukuman berat, termasuk pidana penjara dalam jangka waktu panjang hingga ancaman maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 15 tahun atau pidana maksimal hukuman mati dan penjara seumur hidup,” kata Oliestha.
Polisi masih melanjutkan proses penyidikan terhadap kedua tersangka dan barang bukti yang telah diamankan guna mendalami perkara tersebut.
Tidak ada komentar
Posting Komentar