| ilustrasi obat-obatan psikotropika |
GARUT – Polisi masih mendalami temuan sejumlah obat yang diduga masuk kategori psikotropika di sebuah rumah di Kampung Samangen, Desa Wanajaya, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui dari mana obat-obatan tersebut diperoleh sekaligus mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredarannya.
Pengungkapan kasus tersebut berawal ketika polisi mengamankan seorang pria berinisial PA pada Minggu (13/9/2026) malam. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai montir itu diduga terlibat dalam peredaran obat psikotropika di kawasan Wanaraja.
Kepala Seksi Humas Polres Garut Ipda Susilo Adhi mengatakan, setelah diamankan, PA kemudian memberikan informasi mengenai sebuah lokasi yang diduga digunakan untuk menyimpan obat-obatan tersebut.
Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan sebelum mendatangi lokasi yang dimaksud.
“Anggota di lapangan melakukan penyelidikan, pemantauan, dan pengintaian di lokasi yang dimaksud, lalu dilakukan penindakan,” ujar Susilo di Garut, Selasa (15/9/2026).
Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, polisi menemukan puluhan obat yang diduga diperjualbelikan. Petugas juga mengamankan sejumlah lembar resep yang di dalamnya tercantum nama pasien dan dokter.
Beberapa jenis obat yang ditemukan antara lain Zypraz 1 mg, Mercy Prohiper 10 mg, Euforiss Clonazepam 2 mg, serta Camlet Alprazolam 1 mg.
Resep Dokter Turut Didalami
Selain keberadaan obat-obatan, penyidik turut menelusuri sejumlah resep yang ditemukan di lokasi. Dokumen tersebut menjadi bagian dari penyelidikan untuk mengetahui asal obat serta keterkaitannya dengan dugaan aktivitas peredaran.
Polisi masih memeriksa siapa pemilik resep, dari mana obat tersebut diperoleh, dan apakah terdapat transaksi atau kegiatan lain yang berkaitan dengan peredaran obat.
“Kami masih melakukan pendalaman terkait asal-usul obat, kepemilikan resep, serta dugaan peredaran obat-obatan tersebut,” kata Susilo.
Dalam penanganan awal kasus ini, polisi juga membawa pemilik rumah untuk menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan guna memastikan sejauh mana keterlibatannya terhadap keberadaan obat-obatan yang ditemukan di dalam rumah.
Saat ini, perkara tersebut telah ditangani Satuan Reserse Narkoba Polres Garut. Polisi masih memeriksa sejumlah pihak dan meneliti barang bukti yang diamankan untuk menentukan konstruksi perkara serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Yang bersangkutan dan barang bukti telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Garut untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Susilo.
Tidak ada komentar
Posting Komentar